Kaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Muhammad Riza Chalid pengusaha yang dikenal sebagai “saudagar minyak” sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero), Subholding, serta sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.
Riza Chalid diduga memainkan peran sentral dalam skema korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai angka triliunan rupiah. Penetapan status tersangka ini sontak memicu perhatian publik, terlebih setelah Kejagung memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akibat ketidakhadirannya dalam proses pemeriksaan.
Kasus ini tak hanya menyingkap praktik korupsi di sektor energi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin aktor utama dalam skandal sebesar ini masih belum tersentuh hukum?
*Profil Bisnis dan Jejak kekuasaan Riza Chalid*
Lahir pada tahun 1960, Muhammad Riza Chalid dikenal luas sebagai salah satu figur paling berpengaruh dan kontroversial di industri energi Indonesia. Julukan seperti “Saudagar Minyak” hingga “The Gasoline Godfather” bukan sekadar hiperbola; ia pernah menjadi tokoh sentral di balik Pertamina Energy Trading Limited (Petral), anak perusahaan Pertamina yang lama disorot karena praktik bisnisnya yang tertutup dan sarat kepentingan.
Namun kerajaan bisnis Riza tak berhenti di sektor migas. Ia juga merambah ke berbagai lini usaha lain, mulai dari ritel fashion, perkebunan kelapa sawit, industri minuman, hingga perdagangan minyak bumi lintas negara. Diversifikasi ini memperkuat posisinya sebagai pemain besar yang tak mudah disentuh.
Pada 2015, majalah Globe Asia mencatat kekayaan Riza Chalid mencapai US$ 415 juta, menempatkannya di urutan ke-88 orang terkaya di Indonesia. Namun angka itu diyakini hanya puncak gunung es. Pendapatan dari bisnis minyaknya saja diperkirakan menyentuh US$ 30 miliar per tahun angka yang mencengangkan dan menimbulkan pertanyaan besar: seberapa dalam pengaruh Riza dalam peta kekuasaan ekonomi dan politik Indonesia?
Secara pribadi, Riza menikah dengan Roestriana Adrianti (Uchu Riza) pada tahun 1985. Namun kehidupan pribadinya nyaris tak pernah terekspos, seolah sejalan dengan gaya bisnisnya yang cenderung senyap tapi menggurita.
*Keterlibatan Keluarga dan Korporasi dalam Skandal Minyak*
Dalam pusaran kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, dua perusahaan yang berada di bawah kendali Riza Chalid menjadi sorotan utama: PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak. Menariknya, kedua entitas bisnis ini dikendalikan langsung oleh putra Riza, Muhammad Kerry Adrianto Riza, memperkuat dugaan bahwa skandal ini bukan hanya soal korporasi, tapi juga soal dinasti bisnis.
Keduanya diduga memainkan peran penting dalam manipulasi distribusi minyak di tubuh Pertamina, mulai dari proses ekspor dan impor hingga pengelolaan produk kilang. Kejaksaan kini tengah mengusut lebih dalam keterlibatan perusahaan-perusahaan ini dalam praktik yang ditengarai merugikan negara hingga angka yang sangat signifikan.
Skema ini menunjukkan bahwa korupsi di sektor energi bukan hanya soal individu, tapi juga jaringan keluarga dan korporasi yang saling menopang.
Manipulasi Tender dan Pengadaan Fiktif: Skema Pengangkutan Minyak yang Menguntungkan Keluarga Riza Chalid
Dalam dakwaannya, penuntut umum mengungkap dugaan keterlibatan Muhammad Kerry Adrianto Riza—putra dari Riza Chalid—dalam pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). Salah satu modus yang digunakan adalah penambahan frasa “pengangkutan domestik” dalam dokumen kebutuhan, yang secara teknis hanya memungkinkan kapal jenis Suezmax milik PT JMN untuk disewa oleh PT Pertamina International Shipping (PT PIS).
Namun, proses pengadaan tersebut disebut hanya bersifat formalitas. Kapal yang disewa, Jenggala Bango jenis MRGC, bahkan tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas, yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam pelelangan. Meski demikian, kapal tersebut tetap dinyatakan sebagai pemenang tender.
Penuntut umum menyebut bahwa Kerry, bersama Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, dan Dimas Werhaspati, merekayasa proses pengadaan demi keuntungan pribadi. Hasilnya, Kerry dan Dimas berhasil memperkaya diri melalui PT JMN sebesar:
– US$9,860,514.31
– Rp1.073.619.047
Sementara itu, kerugian negara akibat skema ini sangat besar:
– Ekspor minyak mentah: US$1,819,086,068.47
– Impor minyak mentah: US$570,267,741.36
– Penyewaan kapal: Rp1.073.619.047 dan US$11,094,802.31
Skandal ini menunjukkan bagaimana celah dalam pengadaan dan pelelangan bisa dimanfaatkan untuk memperkaya segelintir pihak, bahkan ketika syarat legal dasar seperti izin usaha diabaikan. Lebih dari sekadar korupsi, ini adalah praktik manipulatif yang melibatkan jaringan keluarga dan korporasi dalam skala besar. (***)
Penulis : Cheresentia Sianturi, Mahasiswi S1 Psikologi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
Sumber :
Radar Tulungagung. (2024, Juni 26). Masuk DPO, Riza Chalid jadi tersangka korupsi Pertamina Rp 285 triliun: Di mana keberadaannya? JawaPos.com. https://radartulungagung.jawapos.com/hukum-kriminal/766516777/masuk-dpo-riza-chalid-jadi-tersangka-korupsi-pertamina-rp-285-triliun-di-mana-keberadaannya
MPN Indonesia. (2024, Juni 27). Profil Riza Chalid, raja minyak yang kini jadi tersangka korupsi Pertamina. https://mpnindonesia.com/berita/profil-riza-chalid-raja-minyak-yang-kini-jadi-tersangka-korupsi-pertamina/
Ambisius News. Riza Chalid “The Gasoline Godfather”: Tersangka korupsi Pertamina, keberadaannya misterius. https://news.ambisius.com/chat/article/nasional/riza-chalid-the-gasoline-godfather-tersangka-korupsi-pertamina-keberadaannya-misterius
Hukumonline. (2024, Juli 1). Jaksa ungkap peran anak Riza Chalid di dugaan korupsi Rp285 triliun Pertamina. https://www.hukumonline.com/berita/a/jaksa-ungkap-peran-anak-riza-chalid-di-dugaan-korupsi-rp285-triliun-pertamina-lt68edbf5f42934/





