Redaktif.id, TARAKAN – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menyerahkan 38 pasang tanduk rusa hasil sitaan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, Kamis (26/02). Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan selama tahun 2025 di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

Kepala Karantina Kaltara, Ichi Langlang Buana, mengungkapkan bahwa puluhan tanduk rusa tersebut disita dari barang bawaan penumpang, baik yang berasal dari Tawau (Malaysia) menuju Nunukan, maupun rute domestik tujuan Parepare.

“Petugas mendeteksi bagian tubuh satwa ini melalui mesin x-ray. Saat diperiksa, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen karantina sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2019,” ujar Ichi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/02).

Ichi menjelaskan bahwa rusa termasuk dalam daftar Appendix II CITES. Meskipun belum punah, perdagangannya wajib dikendalikan secara ketat agar populasinya di alam tetap terjaga.

Penyerahan ke BKSDA dilakukan setelah melalui proses administrasi dan prosedur karantina yang berlaku. Langkah ini diambil karena tanduk rusa merupakan bagian dari satwa liar yang berada di bawah pengawasan konservasi.

“Sinergi ini adalah komitmen kami dalam menjaga kelestarian satwa serta memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan Kalimantan Utara. Kami akan terus menindak tegas lalu lintas komoditas ilegal yang mengancam keberlanjutan ekosistem,” tegas Ichi.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam menangani barang hasil penahanan di pintu-pintu masuk negara. (*) 

 

Editor: Nicky Saputra

Tags:karantinatarakan