Redaktif.id – Pemerintah pusat mulai mempertegas langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penindakan kini tidak lagi berhenti pada penyitaan barang, tetapi diperluas hingga pemberian denda, hukuman pidana, dan pelarangan impor seumur hidup bagi para pelaku. Kebijakan ini menjadi sorotan di Kalimantan Utara, wilayah yang selama puluhan tahun menjadi salah satu pintu masuk utama bal pakaian bekas dari Malaysia.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Purbaya menegaskan bahwa praktik impor pakaian bekas merugikan negara dan mengganggu iklim usaha industri tekstil nasional. Ia menilai mekanisme penindakan sebelumnya belum memberikan efek jera.

“Selama ini hanya memusnahkan barang dan memenjarakan orang, negara tidak mendapat apa-apa. Sistemnya harus dibenahi. Pelakunya harus didenda, dan kalau perlu tidak boleh impor lagi seumur hidup,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan.

Purbaya juga menyebut pemerintah telah mengantongi identitas importir besar yang selama ini bermain di balik masuknya balpres ke berbagai daerah.

“Saya sudah tahu siapa pemainnya. Siapa saja yang pernah terlibat akan kami blacklist, tidak akan lagi diberikan izin impor,” tegasnya.

Kemenkeu kini fokus melakukan pengetatan di jalur masuk utama barang impor. Purbaya memastikan bahwa operasi tidak akan menyasar pasar tradisional, melainkan sumber distribusinya.

“Saya tidak akan gerebek pasar. Target saya pelabuhan. Kalau pasokannya berhenti, barangnya hilang sendiri di tingkat pedagang kecil,” ujarnya.

Kebijakan ini memicu perdebatan di Kaltara, khususnya Tarakan dan Nunukan, yang selama ini dikenal sebagai “pasar thrifting” terbesar di perbatasan Indonesia–Malaysia. Harga yang murah membuat pakaian bekas impor menjadi pilihan utama masyarakat, sehingga peredarannya dianggap lumrah sekalipun melanggar Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Bahkan beberapa tahun terakhir, sejumlah kegiatan bazar thrifting pernah didukung pemerintah daerah.

Di sisi lain, pemerintah menilai pengetatan impor pakaian bekas diperlukan untuk melindungi produsen tekstil lokal dan mencegah kebocoran penerimaan negara. Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Perdagangan memperkuat pengawasan di perbatasan, termasuk di jalur laut yang menjadi rute utama penyelundupan.

“Barangnya dimusnahkan, pelakunya didenda, dipenjara, dan akan kami blacklist. Yang terlibat impor ilegal saya larang impor seumur hidup,” kata Purbaya menegaskan kembali.

Namun bagi pedagang kecil di perbatasan, kebijakan ini menjadi dilema. Thrifting sudah menjadi salah satu sumber penghidupan bagi banyak UMKM di Kaltara. Penutupan jalur pasokan dikhawatirkan berpotensi menurunkan pendapatan masyarakat tanpa adanya alternatif usaha.

Purbaya tetap berpegang pada tujuan kebijakan, yakni membersihkan pasar dari barang ilegal dan membuka ruang lebih luas bagi industri dalam negeri.

“Nanti pasar akan diisi dengan barang-barang buatan lokal. Kalau barang ilegal dihentikan, industri kita lebih punya ruang berkembang,” katanya.

Pemerintah pusat kini mendorong daerah untuk menyiapkan skema transisi bagi pedagang thrifting agar bisa beralih ke usaha legal. Sementara itu, aparat Bea Cukai di wilayah perbatasan diminta meningkatkan pengawasan dan menutup celah masuknya balpres yang selama ini dianggap sebagai “jalur aman”.

Kebijakan ini diperkirakan akan membawa perubahan signifikan pada pola perdagangan di wilayah perbatasan, sekaligus menguji sejauh mana pemerintah mampu menyeimbangkan kepentingan fiskal negara dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. (***)

Tags:ekonomi