redaktif.id – Banjir dan longsor yang menerjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 25–27 November lalu menyebabkan 442 orang meninggal dunia, 402 orang hilang, dan 156.918 orang terpaksa mengungsi. WALHI menilai, rangkaian bencana ini adalah bencana ekologis akibat meningkatnya kerentanan lingkungan yang dipicu perubahan bentang ekosistem penting seperti hutan, dan diperparah krisis iklim.

Dalam periode 2016–2025, sedikitnya 1,4 juta hektare hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hilang akibat aktivitas 631 perusahaan pemegang izin tambang, HGU sawit, PBPH, panas bumi, serta proyek PLTA dan PLTM. Di atas kertas, izin-izin itu sah. Di lapangan, pelepasan hutan skala besar inilah yang dinilai menjadi konteks utama bencana yang kini melanda Sumatera.

Kerusakan paling nyata terlihat di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) besar yang hulunya berada di bentang hutan Bukit Barisan. Di Sumatera Utara, bencana paling parah terjadi di kawasan Ekosistem Harangan Tapanuli atau Ekosistem Batang Toru yang meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Kota Sibolga. Di wilayah yang menjadi rumah bagi beragam satwa kunci ini, WALHI mencatat deforestasi seluas 72.938 hektare sepanjang 2016–2024 akibat operasi 18 perusahaan.

Di Aceh, terdapat 954 DAS, dengan sekitar 60 persen berada di dalam kawasan hutan dan 20 di antaranya telah berstatus kritis. DAS Krueng Trumon yang luasnya 53.824 hektare kehilangan sekitar 43 persen tutupan hutan antara 2016–2022, menyisakan 30.568 hektare atau sekitar 57 persen. DAS Singkil seluas 1.241.775 hektare pada 2022 hanya menyisakan 421.531 hektare tutupan hutan; artinya, dalam 10 tahun terakhir terjadi degradasi sekitar 820.243 hektare atau 66 persen. Kerusakan serupa terlihat di DAS Jambo Aye yang kehilangan 44,71 persen tutupan, DAS Peusangan yang rusak 75,04 persen, DAS Krueng Tripa dengan kerusakan 42,42 persen, dan DAS Tamiang yang kehilangan 36,45 persen tutupan hutannya.

Di Sumatera Barat, salah satu DAS penting adalah Aia Dingin di Kota Padang dengan luas 12.802 hektare. Hulu DAS ini berada di Kawasan Hutan Konservasi Bukit Barisan yang seharusnya menjadi benteng ekologis utama. Namun dari 2001 hingga 2024, DAS Aia Dingin kehilangan 780 hektare tutupan pohon, terutama di bagian hulu yang berperan vital meredam aliran permukaan dan mencegah banjir bandang. Tekanan aktivitas manusia menggerus fungsi hulu, sementara permukiman dan infrastruktur di hilir menanggung risikonya.

Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Solihin, menyebut banjir yang melumpuhkan sedikitnya 16 kabupaten di Aceh sebagai peringatan keras bahwa alam sudah tidak lagi sanggup menahan beban kerusakan.

“Bencana kali ini bukan hanya fenomena alamiah, melainkan bencana ekologis yang diproduksi oleh kebijakan pemerintah yang abai, permisif, dan memfasilitasi penghancuran ruang hidup masyarakat melalui investasi ekstraktif yang rakus ruang. Banjir berulang ini adalah hasil akumulasi dari deforestasi, ekspansi sawit, hingga Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dibiarkan merajalela,” ujarnya.

Ahmad menilai pemerintah gagal menghentikan kerusakan di hulu dan justru terpaku pada solusi tambal sulam di hilir seperti pembangunan tebing dan normalisasi sungai.

Nada serupa disuarakan Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara, Riandra. Ia menyebut wilayah paling kritis di Sumut adalah Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Tapanuli Selatan yang hulunya berada di Ekosistem Batang Toru.

“Dalam delapan tahun terakhir, WALHI Sumut terus mengkritisi model pengelolaan Batang Toru, misalnya proyek PLTA Batang Toru yang selain akan memutus habitat orangutan dan harimau, juga merusak badan dan aliran sungai yang menjadi daya dukung dan daya tampung lingkungan,” katanya.

Ia juga menyoroti pertambangan emas di aliran Sungai Batang Toru dan kemitraan kebun kayu dengan PT Toba Pulp Lestari di desa-desa Kecamatan Sipirok yang mengalihfungsikan hutan. Menurutnya, rangkaian aktivitas eksploitasi ini dilegalisasi melalui pelepasan kawasan hutan dan revisi tata ruang.

Dari Sumatera Barat, Andre Bustamar dari WALHI Sumbar menilai bencana yang berulang di provinsi itu merupakan akumulasi krisis lingkungan akibat gagalnya pengelolaan sumber daya alam. Deforestasi, pertambangan emas ilegal, dan lemahnya penegakan hukum disebut sebagai faktor utama. Fenomena tunggul-tunggul kayu yang hanyut terbawa arus sungai menjadi penanda adanya penebangan di kawasan hulu DAS.

“Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik eksploitasi hutan masih berlangsung dan menjadi penyebab langsung meningkatnya risiko bencana ekologis,” ujarnya.

Andre menegaskan, dalam situasi ini negara—dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumbar—adalah aktor yang paling bertanggung jawab melindungi masyarakat dari risiko bencana.

Di tingkat nasional, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian, menegaskan bahwa bencana ekologis yang terjadi saat ini tidak lepas dari peran penguasa dan korporasi.

“Dari fakta ini, kita bisa lihat dengan jelas bahwa penyebab bencana ekologis adalah pengurus negara dan korporasi. Tanggung jawab pengurus negara adalah mengevaluasi seluruh izin perusahaan, terutama di ekosistem penting dan genting. Jika harus dilakukan pencabutan izin, maka itu harus dilakukan,” tegasnya.

Uli mengingatkan bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menyatakan akan mengevaluasi izin-izin tersebut.

“Sekarang kami tagih. Kami punya nama-nama perusahaannya, silakan dievaluasi dan lakukan penegakan hukum. Jangan hanya berjanji di tengah ratusan ribu orang yang tengah berduka di Sumatera,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya menagih tanggung jawab korporasi untuk menanggung biaya eksternalitas akibat bencana. Negara, kata Uli, tidak boleh menanggung sendiri biaya pemulihan menggunakan uang rakyat, sementara korporasi telah lama menikmati keuntungan besar dari eksploitasi alam. Baginya, pemulihan ekosistem harus menjadi bagian dari kewajiban korporasi, bukan sekadar program CSR sukarela.

Soal aspek kebencanaan, Direktur Eksekutif WALHI Yogyakarta, Gandar Mahojwala, mengingatkan bahwa bencana kali ini juga terkait lemahnya respons pemerintah terhadap peringatan dini. BMKG pada 17 November telah menyatakan adanya Pusat Tekanan Rendah (Low Pressure Area). Pada 21 November 2025, sistem ini dinyatakan berkembang menjadi bibit siklon.

“Kedua informasi ini menunjukkan bahwa peringatan dini sudah cukup jelas. Namun tidak ada aksi serius dari pemerintah daerah untuk merespons potensi bencana hidrometeorologi,” kata Gandar.

Ia menekankan, sebagaimana disampaikan WALHI Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, bencana ini memiliki penyebab nonalamiah. Pemicu utamanya bukan alam, melainkan kerentanan yang diciptakan oleh perusahaan-perusahaan yang merusak daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Ini menegaskan bahwa tidak ada yang namanya ‘bencana alam’. Istilah bencana alam seolah menjadikan alam sebagai kambing hitam, padahal proses terjadinya bencana sangat dipengaruhi kerentanan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan yang menguasai lahan luas,” ujarnya.

Gandar juga mendesak pemerintah segera mengesahkan mekanisme Analisis Risiko Bencana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Setiap kegiatan pembangunan berisiko tinggi wajib dilengkapi analisis risiko bencana sebagai bagian dari upaya penanggulangan bencana sesuai kewenangan masing-masing. Instrumen ini dinilai krusial untuk memastikan tidak ada lagi perusahaan yang justru meningkatkan dan memungkinkan terjadinya bencana.

Di tengah situasi darurat di lapangan, Manajer Penanganan dan Pencegahan Bencana Ekologis WALHI Nasional, Melva Harahap, menyebut bencana yang melanda Sumatera saat ini telah mengakibatkan kolapsnya pranata kehidupan di tiga provinsi.

Warga kehilangan rumah, keluarga, harta benda, hewan ternak, dan kebun. Hak hidup dengan rasa aman dan nyaman, termasuk hak atas lingkungan hidup yang sehat, hilang seketika ketika bencana terjadi. Di saat yang sama, jalan-jalan rusak, listrik padam, sinyal komunikasi terputus, BBM langka, dan bahan makanan semakin menipis sehingga banyak warga terisolasi. Hak bekerja, hak belajar, dan kebutuhan dasar lain tidak terpenuhi, padahal UU No. 24 Tahun 2007 mewajibkan negara melindungi rakyat dari bencana.

“Faktanya, hak dasar dan hak hidup yang menjadi tanggung jawab negara tidak dapat dipenuhi,” tegas Melva.

Dari sisi kemanusiaan, Melva menilai penetapan status bencana nasional menjadi penting untuk mempercepat respons. Dengan status tersebut, koordinasi antar kementerian dan lembaga dapat diperkuat, distribusi kebutuhan pokok dipercepat, evakuasi warga yang masih terisolasi dimaksimalkan, dan pemulihan jangka panjang disiapkan dengan mengerahkan penuh sumber daya nasional.

Namun ia mengingatkan, penting bagi negara untuk tetap menagih pertanggungjawaban korporasi dan tidak begitu saja mengemas peristiwa ini sebagai “bencana alam”, karena hal itu berpotensi menggugurkan tanggung jawab perusahaan.

 

Ke depan, WALHI memperingatkan bahwa bencana ekologis akan terus meluas dan semakin sering terjadi jika kebijakan iklim Indonesia tetap tidak ambisius dan tidak berbasis hak asasi manusia. Proyek-proyek energi yang mendorong pelepasan emisi dalam skala besar dikhawatirkan akan memperparah krisis. Keputusan-keputusan dalam forum COP 30 yang memajukan apa yang disebut WALHI sebagai “solusi palsu” di sektor energi dan memperluas mekanisme perdagangan karbon dinilai berisiko membuat bencana ekologis di Indonesia kian sering dan meluas.

Pendekatan seperti skema offset dan teknologi semu dianggap tidak mengurangi ketergantungan pada energi fosil, berpotensi memperparah perampasan ruang hidup serta kerusakan ekosistem, dan mengalihkan perhatian dari kebutuhan mendesak untuk menurunkan emisi secara nyata.

WALHI menyerukan transisi energi yang adil, berbasis perlindungan lingkungan serta hak-hak masyarakat, sebagai satu-satunya jalan untuk mencegah kehancuran ekologis yang lebih besar di Indonesia—sekaligus memastikan bahwa duka akibat banjir dan longsor di Sumatera hari ini tidak terus berulang di masa depan. (*)

Sumber : Walhi.or.id

 

Berita terkait : 

Tags:nasional